Penyelenggaraan Rapat Badan Kehormatan

No. SK: 188/54/K/411.100/2022

  1. - Terjadwal dalam banmus

  1. Berdasarkan Jadwal Banmus, Ketua DPRD Meminta Sekwan untuk memfasilitasi Rapat Badan Kehormatan
  2. Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan Menerima Undangan Rapat Badan Kehormatan
  3. Pelaksanaan Rapat Badan Kehormatan

Rapat Badan Kehormatan merupakan rapat Anggota Badan Kehormatan yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Badan Kehormatan.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi

SMS Pengaduan; 085759332712

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Rapat Badan Kehormatan"